
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarokatuh
Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat beserta salam selalu tercurah atas rasul-Nya, Muhammad SAW, keluarga, sahabat, serta kita selaku umatnya.
Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Website sekolah harus menyediakan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti profil sekolah, kegiatan sekolah, dan laporan keuangan.
Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Peraturan ini memberikan petunjuk lebih lanjut tentang bagaimana informasi publik harus dikelola dan disebarluaskan, termasuk melalui situs web
Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Beberapa peraturan menteri terkait pendidikan mungkin menyentuh aspek pengelolaan informasi dan teknologi, termasuk situs web sekolah.
Maka dari ketiga landasan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa sebuah keniscayaan jika sekolah ingin terbuka dan transparan dalam mengelola lembaga pendidikannya melalui berbagi platform media sosial sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat saat ini termasuk website sekolah.
Dengan penuh rasa optimis website SDIT Samawi akan membawa manfaat dan dampak positif kepada seluruh stakeholder sekolah dan masyarakat pada umumnya. Semoga!
Wallohul muwaffiq ila aqwamitthoriq.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Kepala SDIT Samawi
Ahlan, S.Pd.
